Kasus Kerang Darah Muara Badak Mandek, Menteri LH Sebut Tak Cukup Bukti Pencemaran

13 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penanganan dugaan pencemaran yang berdampak pada 299 nelayan pembudidaya kerang darah di Muara Badak tidak dilanjutkan ke jalur perdata. Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji lanjutan dinyatakan tidak membuktikan adanya pencemaran lingkungan secara hukum.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan penilaian Adipura di Bontang, Sabtu (7/2/2026).

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KLH sempat menyatakan kasus ini akan dibawa ke ranah perdata. Namun setelah pengambilan sampel lanjutan, kajian dari dua laboratorium berbeda, serta pendapat para ahli, dugaan pencemaran dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran baku mutu lingkungan.

“Awalnya kami ragu dengan hasil analisis PHSS yang menyebut tidak ada pencemaran. Karena itu tim Gakkum KLH turun langsung melakukan pengujian. Hasilnya, kami tidak bisa melanjutkan ke perdata karena baku mutu yang diduga terlampaui ternyata tidak terbukti,” ujar Hanif saat ditemui di TPA Bontang Lestari.

Ia menjelaskan, pembuktian pencemaran lingkungan harus didukung data ambien atau kondisi mutu lingkungan pada saat kejadian berlangsung. Meski ditemukan aliran air limbah bekas galian rig yang mengarah ke laut, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui parameter baku mutu.

“Selama ambiennya belum melampaui baku mutu, maka Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum bisa dikenakan,” jelasnya.

Hanif menegaskan, pembuangan air limbah ke laut tetap tidak boleh dilakukan tanpa pengolahan. Ia mencontohkan penggunaan kolam permanen seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai standar yang seharusnya diterapkan, bukan sekadar penampungan sementara dengan dinding tanah.

“Kalau terbukti melebihi baku mutu, tentu ada sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024,” tegasnya.

Ia mengakui, pembuktian kasus pencemaran lingkungan memang tidak mudah karena harus dilakukan saat kejadian berlangsung.

“Kadang kita harus menunggu momen pembuangan terjadi agar bisa dibuktikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyampaikan laporan PT PHSS kepada KLH terkait kontribusi senilai Rp9 miliar bagi masyarakat nelayan terdampak.

Namun klaim itu dibantah Ketua Aliansi Nelayan Kerang Darah Muara Badak, Muhammad Yusuf. Ia menyatakan nelayan tidak pernah menerima kontribusi dengan nilai tersebut.

“Kami tidak pernah menerima Rp9 miliar. Yang ada hanya bantuan sosial sekitar Rp600 juta untuk 299 nelayan, rata-rata Rp2 jutaan per orang, ditambah 50 paket sembako,” ungkapnya.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Hanif menyebut informasi yang disampaikannya bersumber dari laporan perusahaan. “Silakan dikonfirmasi langsung ke PHSS,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |