Polres Mediasi Kasus Longsor Kanaan Bontang, Pemilik Lahan Siap Tanggung Kerugian

16 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang Polres Bontang mempertemukan pemilik lahan bekas galian C ilegal dengan warga Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, yang terdampak banjir dan longsor. Mediasi berlangsung di Kantor Polres Bontang, Selasa (10/2/2026).

Mediasi tersebut dihadiri pemilik lahan galian C, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Mashudi yang mewakili Kapolres Bontang, Lurah Kanaan, serta perwakilan Kecamatan Bontang Barat.

Dalam pertemuan itu, pemilik lahan bernama Jimmy menyatakan kesiapannya untuk mengganti kerugian warga terdampak. Namun, ia meminta agar nilai kerugian disusun secara jelas dan terperinci.

“Yang penting yang wajar dan sesuai dengan realita,” ujarnya saat mediasi.

Sejumlah warga menyampaikan langsung dampak kerusakan yang mereka alami. Meri mengungkapkan, pondasi rumahnya tidak dapat dilanjutkan pembangunannya akibat longsor yang terjadi.

“Tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena sudah jebol tertimpa material dari atas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kastinem menyebut sejumlah surat berharga miliknya rusak akibat banjir lumpur yang masuk ke dalam rumah.

“Rusak semua surat-surat karena banjir dan lumpur,” katanya.

Ipda Mashudi menjelaskan, saat ini pihak kepolisian bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan tengah menghimpun data kerugian warga secara rinci. Selanjutnya, akan dibentuk tim penilai yang turun langsung ke lapangan bersama pemilik lahan.

“Nanti ada tim penilai dari Polres dan pemerintah, juga dihadiri pemilik lahan, untuk menyesuaikan kondisi di lapangan terkait ganti rugi. Kemungkinan Kamis atau Jumat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi antara pemilik lahan galian C dan warga terdampak banjir serta longsor di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kampung Timur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah menyampaikan, pihak kepolisian telah memanggil pemilik lahan sekaligus pengelola tambang galian C ilegal menyusul aduan masyarakat.

“Rencananya kami akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu antara pemilik lahan, pelaku usaha, dan warga terkait kerugian yang dialami masyarakat,” ujar AKP Randy. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |