BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pengembalian dana desa yang disalahgunakan oleh aparatur desa tidak menghapus unsur pidana dari pelanggaran yang terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Plt. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Pengembalian itu sebenarnya tidak menghilangkan unsur pidana, tetapi menjadi pertimbangan meringankan,” ujar Trisno, Jumat (14/11).
Dari 80 kepala desa yang diaudit tahun ini, hampir separuh ditemukan memiliki temuan administrasi keuangan, terutama terkait pengelolaan dan bukti pertanggungjawaban dana.
“Kalau umpamanya dalam 141 desa, yang temuan itu hanya satu atau dua itu menurut saya hal wajar. Tetapi kalau kita lihat, hampir 50 persen temuan ini, berarti ada sesuatu bukan hanya pada level pelaksana tetapi dalam level pembinaan. Itu ada sesuatu yang perlu dievaluasi dan diperbaiki,” kata Trisno.
Trisno menegaskan, temuan penyelewengan dana desa ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pembinaan.
Trisno mengakui hal ini terjadi karena kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan desa masih kurang memadai.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa regulasi pengelolaan keuangan yang selama ini menjadi acuan dalam pemeriksaan keuangan desa masih perlu disempurnakan.
Pemkab Kutim pun melakukan sinkronisasi regulasi dan pembinaan SDM aparatur desa antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan Itwil.
“Jadi memang, perlu dilakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur desa terkait pengelolaan keuangan baik dalam hal kebijakan maupun pengelolaan teknisnya. Kebijakan berarti penguatan kapabilitas dan pengetahuan bagi kepala desa dan dari pengelola keuangannya,” jelasnya.
Langkah ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tris menambahkan, potensi perampasan aset bisa dilakukan setelah putusan pengadilan jika dana yang disalahgunakan tidak dikembalikan. (KP)
















































