Kursi Wakil Ketua DPRD Bontang Segera Terisi, Dua Nama Sudah Uji Kelayakan

10 hours ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Bontang dipastikan segera terisi setelah DPRD menggelar rapat paripurna pemberhentian antar waktu almarhum Maming, Rabu (13/5/2026).

Saat ini, DPRD tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk memproses pengangkatan pimpinan baru.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan mekanisme pergantian unsur pimpinan DPRD berbeda dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan biasa.

Menurutnya, pengangkatan wakil ketua DPRD hanya menunggu surat rekomendasi dari DPP PDIP sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penerbitan surat keputusan gubernur.

“Kalau pengangkatan pimpinan ini tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang nanti disampaikan ke kami, kemudian akan kita lanjutkan ke gubernur,” ujar Andi Faiz.

Ia mengungkapkan, proses penentuan calon pengganti Maming sebenarnya sudah berjalan. Bahkan, partai telah melakukan fit and proper test terhadap dua nama yang disiapkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD dari PDIP.

“Sudah ada fit and proper test kemarin terhadap dua nama itu. Tinggal tunggu surat dari DPP, nanti fraksi yang mengantarkan ke kami,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bontang resmi memberhentikan Maming dari jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029 karena meninggal dunia pada 4 April 2026.

Pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 yang terakhir diubah melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.

Andi Faiz menjelaskan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui usulan pemberhentian tersebut.

Selanjutnya, DPRD akan memproses administrasi pengangkatan pimpinan baru setelah menerima surat resmi dari DPP PDIP.

Selain pergantian unsur pimpinan, DPRD Bontang juga membuka peluang adanya perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun perubahan tersebut baru dapat dilakukan setelah masa representatif 2,5 tahun berjalan.

“Ada kemungkinan perombakan AKD, tapi mekanismenya nanti menunggu masa 2 tahun setengah. Kalau PAW masuk sekarang, kemungkinan dia dulu mengisi posisi anggota yang kosong,” terangnya.

Ia menambahkan, pengganti antar waktu nantinya akan menempati posisi anggota dewan yang ditinggalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi maupun reposisi AKD di internal DPRD. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |