Sahib Dorong DPRD Bontang Revisi Perda Miras, Penjualan Diusul Hanya di THM

9 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Bontang menyoroti polemik legalitas kawasan Pantai Harapan sekaligus mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam.

Dua isu tersebut dinilai saling berkaitan karena menyangkut kepastian hukum, pengawasan pemerintah, hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi perda terkait peredaran miras dan usaha hiburan malam karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Sahib, sejumlah lokasi hiburan malam yang kini menjadi sorotan sebenarnya telah lama beroperasi, bahkan sejak era 1970-an.

“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah lama berjalan. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” katanya.

Ia menyebut praktik penjualan miras di sejumlah tempat hiburan selama ini berlangsung terbuka, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai memunculkan praktik ilegal dan lemahnya pengawasan.

“Daripada kita terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. PAD dari sektor ini juga besar,” ujarnya.

Meski demikian, Sahib menegaskan legalisasi yang dimaksud bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah kota.

Menurutnya, peredaran miras harus dibatasi hanya di lokasi tertentu seperti tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi.

“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah jika revisi perda tersebut diterapkan. Dengan regulasi yang jelas, aparat penegak hukum maupun pelaku usaha dinilai akan sama-sama memperoleh kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Sahib turut mengungkap temuan ratusan dus minuman keras ilegal saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa praktik peredaran tanpa izin masih terjadi di lapangan.

“Saya tidak mau pura-pura seakan-akan semuanya bersih. Faktanya ada. Maka lebih baik kita cari solusi bersama supaya pelaku usaha tenang dan penegak hukum juga tenang,” ungkapnya.

Meski mendorong revisi regulasi, Sahib tetap mengingatkan bahwa pengaturan miras harus mempertimbangkan identitas Bontang sebagai kota agamais. Karena itu, keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol harus dibatasi secara ketat dan tidak menyasar masyarakat umum. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |