BONTANGPOST.ID – Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus bebas Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup dari Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, majelis hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Rusel Totin, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Polres Paser dan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah kejanggalan juga terungkap selama proses persidangan. Di antaranya, keterangan dua saksi yang saling bertentangan, tidak dihadirkannya barang bukti berupa senjata tajam yang disebut dalam dakwaan, hingga inkonsistensi keterangan saksi terkait kronologi kejadian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung adanya konflik ruang hidup yang melatarbelakangi kasus tersebut, terkait penolakan warga Muara Kate dan Batu Kajang terhadap aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan desa.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate menilai perkara yang menjerat Misran Toni merupakan bentuk rekayasa kasus dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan hidup.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk indikasi tekanan terhadap saksi, ketidaklengkapan berkas perkara, hingga tidak dihadirkannya alat bukti penting di persidangan.
Atas dasar itu, tim advokasi menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mendesak Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser untuk melakukan penyidikan ulang guna mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Rusel Totin secara objektif dan berkeadilan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum menindak PT Mantimin Coal Mining atas penggunaan jalan desa yang dinilai telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik.
Ketiga, menuntut permintaan maaf terbuka dari aparat penegak hukum kepada Misran Toni atas proses hukum yang dinilai merugikan.
Keempat, mendesak evaluasi dan pencopotan aparat yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Kelima, meminta evaluasi terhadap jaksa yang menangani perkara, termasuk tuntutan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Meski telah divonis bebas, warga Muara Kate dan Batu Kajang menegaskan perjuangan menolak aktivitas hauling batu bara akan terus berlanjut hingga hak atas ruang hidup mereka benar-benar terlindungi. (*)


















































