BONTANGPOST.ID, Bontang – Persoalan ketersediaan material konstruksi menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. DPRD menilai isu galian C tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan kebutuhan material pembangunan harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan dokumen tata ruang yang baru.
Menurutnya, ketersediaan bahan baku konstruksi akan sangat menentukan kelancaran pembangunan Kota Bontang dalam beberapa dekade mendatang.
“Kalau berbicara galian C, dampaknya besar sekali terhadap pembangunan Kota Bontang. Karena itu perlu dibahas secara mendalam,” ujarnya saat rapat pembahasan Raperda RTRW, Senin (8/6/2026).
DPRD, lanjut Joni, ingin mengetahui sejauh mana langkah dan komunikasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait kebijakan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, Kota Bontang tidak termasuk wilayah yang dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi tantangan ketika kebutuhan material konstruksi terus meningkat seiring pembangunan kota.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah perlu memiliki proyeksi kebutuhan material pembangunan untuk jangka panjang, termasuk skenario pemenuhan pasokan apabila seluruh kebutuhan harus didatangkan dari luar daerah.
“Kami ingin mengetahui apakah sudah ada pemetaan kebutuhan material untuk pembangunan jangka panjang. Kalau sumber material tidak tersedia di daerah sendiri, tentu harus ada perhitungan yang matang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pasokan material dari luar daerah berpotensi meningkatkan biaya pembangunan akibat tambahan ongkos transportasi dan distribusi.
“Kalau semuanya harus didatangkan dari luar daerah, tentu biaya pembangunan menjadi lebih tinggi. Ini harus menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan RTRW.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2022, Kota Bontang bersama Balikpapan tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengalokasikan kawasan pertambangan baru dalam RTRW apabila bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kota Bontang dan Balikpapan masuk kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Jadi tidak mungkin kita mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut,” jelasnya.
Bowo menambahkan, setiap usulan kawasan pertambangan dalam dokumen tata ruang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Tanpa persetujuan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin usaha pertambangan.
“Hingga saat ini tidak terdapat izin usaha pertambangan yang berlaku di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya. (ak)


















































