Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

6 days ago 35

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat turut berdampak pada ribuan warga Kota Bontang. Namun, sebagian besar peserta yang terdampak telah dialihkan ke skema pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bontang Laily Jumiati, mengatakan perubahan status kepesertaan tersebut terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat.

Menurut dia, sejak Oktober 2025 hingga April 2026 terdapat sekitar 3.000 peserta di Bontang yang terdampak perubahan status kepesertaan. Sebagian besar dari mereka kemudian masuk dalam skema jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

“Untuk Kota Bontang, kondisi ini sudah diantisipasi. Peserta yang dinonaktifkan sebagian besar telah dialihkan ke kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah,” ujar Laily.

Ia menjelaskan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Status peserta dapat berubah karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun beralih menjadi peserta mandiri.

Karena itu, proses validasi dan pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar bantuan iuran kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Laily mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 layanan kesehatan bagi peserta yang telah dialihkan ke skema daerah tetap berjalan. Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk menjamin keberlanjutan program tersebut.

Selain itu, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan sesuai ketentuan.

“Data kepesertaan terus bergerak. Karena itu kami bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan pembaruan data secara berkala,” katanya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif agar segera melakukan pengecekan. Warga dapat menghubungi BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah untuk mengetahui penyebab perubahan status dan mekanisme penanganannya.

Dengan langkah tersebut, peserta yang memenuhi syarat dapat segera diverifikasi sehingga akses terhadap layanan kesehatan tidak mengalami kendala. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |