Rita Widyasari Klaim Nilai Putusan Sempat Berubah, Dari Rp180 Miliar Jadi Rp110 Miliar

1 day ago 12

BONTANGPOST.ID – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menyampaikan sejumlah penjelasan terkait perkara hukum yang pernah menjeratnya. Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Rita mengungkapkan adanya perbedaan nilai dalam dokumen putusan yang diterimanya.

Dalam video tersebut, Rita mengaku sengaja menyampaikan penjelasan secara terbuka karena khawatir akses penyampaian informasi melalui akun media sosialnya sewaktu-waktu dibatasi. Ia bahkan meminta masyarakat menyimpan dan menyebarluaskan video tersebut agar tetap dapat diakses publik.

Selain melalui Instagram dan Facebook, Rita juga mengaku berencana membagikan penjelasannya melalui platform media sosial lainnya, termasuk TikTok.

Menurut Rita, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, khususnya terkait proses hukum yang pernah dijalaninya. Ia berharap kalangan praktisi hukum dan pengacara turut mencermati persoalan yang diangkatnya.

Dalam kesempatan itu, Rita kembali menyinggung putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Namun, ia mengaku menemukan perbedaan angka antara amar putusan yang dibacakan di persidangan dengan dokumen putusan yang diterimanya.

Rita menyebut salinan putusan yang dicetak sempat mencantumkan nilai uang pengganti sebesar Rp180 miliar. Angka tersebut, menurutnya, berbeda dengan amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan yang menyebut nominal Rp110 miliar.

Perbedaan itu kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sugeng dan rekan-rekannya.

“Kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen?” demikian inti pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan Rita dalam video tersebut.

Ia mengaku awalnya pihak yang dimintai klarifikasi menyatakan dokumen tersebut sudah sesuai. Namun setelah tim kuasa hukum menunjukkan rekaman pembacaan putusan, angka dalam dokumen akhirnya dikoreksi menjadi Rp110 miliar agar sesuai dengan amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Meski demikian, Rita menilai koreksi tersebut dilakukan setelah proses hukum lain berjalan. Ia menyebut Hairudin telah lebih dahulu mengajukan banding sehingga muncul perbedaan putusan yang diterima masing-masing pihak.

Menurut Rita, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena keduanya diproses dalam perkara yang saling berkaitan.

Rita juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, unsur utama TPPU adalah upaya menyamarkan asal-usul dana sehingga sumber uang tidak dapat diketahui.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut praktik pencucian uang dapat dilakukan melalui perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas usaha secara nyata atau dengan menggunakan aset atas nama pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penjelasan yang disampaikan Rita melalui media sosial setelah dirinya bebas dan kembali aktif menyapa publik. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |