BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Bontang menyoroti pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sebagian bangunan telah memasuki tahap akhir pengerjaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan.
Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha diwajibkan melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai pembangunan. Karena itu, proyek yang dikerjakan pemerintah juga harus memenuhi ketentuan yang sama.
“Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Izinnya dulu dipersiapkan, jangan bangunannya dulu,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sahib menegaskan DPRD mendukung program Koperasi Merah Putih karena dinilai dapat memperkuat perekonomian masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak mengesampingkan pentingnya aspek administrasi dan legalitas.
Ia mengingatkan, seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga mempertanyakan status penggunaan aset pemerintah yang menjadi lokasi pembangunan gedung koperasi tersebut.
Menurut Sahib, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme pemanfaatan lahan, apakah melalui skema pinjam pakai, sewa, atau bentuk kerja sama lainnya.
“Kalau memang menggunakan aset pemerintah, harus jelas statusnya. Apakah pinjam pakai atau sewa. Kalau sewa, berapa lama dan bagaimana prosesnya. Semua itu harus transparan,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang memuat informasi pekerjaan, sumber anggaran, serta pelaksana kegiatan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proyek yang sedang berjalan, terlebih pembangunan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
“Segala sesuatu harus transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui proyek yang sedang berjalan di daerahnya,” ujarnya.
DPRD meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), DPMPTSP, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan penggunaan lahan kepada legislatif.
Pasalnya, sejumlah bangunan Koperasi Merah Putih saat ini dilaporkan telah mencapai progres pembangunan antara 70 hingga 90 persen.
“Apalagi ada pembangunan yang sudah mau selesai. Kita perlu duduk bersama membicarakan hal ini agar semuanya jelas,” pungkasnya. (*)


















































