BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyusun proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026, salah satunya dari sektor pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menyebut target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 dipatok sebesar Rp62.060.154.000. Angka ini meningkat dibanding APBD murni tahun sebelumnya yang sebesar Rp58 miliar.
“Target ini naik karena adanya stimulus yang diberikan kepada wajib pajak, salah satunya penghapusan denda bagi yang menunggak,” ujar Syahruddin.
Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 kemungkinan besar tetap dilanjutkan pada 2026. Sebelumnya, Bapenda telah memberlakukan penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2018 hingga 2024.
“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya. Penghapusan denda berlaku hingga akhir bulan ini.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak diminta mengisi surat permohonan yang telah disediakan serta melampirkan fotokopi KTP dan SPPT PBB.
Selain itu, Bapenda juga melakukan validasi data wajib pajak dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data objek dan kepemilikan pajak.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya penambahan sekitar dua ribu Nomor Objek Pajak (NOP) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bapenda juga mengubah skema pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika sebelumnya berbasis objek pajak, kini SPPT dikirim berdasarkan wajib pajak agar lebih tepat sasaran.
“Dengan skema ini, surat benar-benar sampai ke tangan wajib pajak. Lebih akurat,” jelasnya.
Sebelumnya, total tunggakan PBB-P2 yang tercatat di Bapenda mencapai sekitar Rp55,2 miliar. Tunggakan terbesar berada di Kelurahan Bontang Lestari dengan nilai mencapai Rp18 miliar. Untuk mengoptimalkan penagihan, Bapenda juga menggandeng pengurus RT dalam proses distribusi SPPT. (ak)

















































