BONTANGPOST.ID, Bontang – Pendapatan daerah dari sektor pajak masih menjadi salah satu tumpuan Pemerintah Kota Bontang. Namun, target penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) pada 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, mengungkapkan bahwa pada 2025 target penerimaan pajak MBLB dipatok sebesar Rp616.989.000. Hingga awal Desember, realisasi penerimaan bahkan telah melampaui target tersebut.
“Karena saat itu ada aktivitas pengerukan di Pupuk Kaltim,” ujar Syahruddin.
Sementara pada 2026, target pajak MBLB hanya ditetapkan sebesar Rp200 juta. Penurunan ini disebabkan belum adanya rencana lanjutan terkait aktivitas pengerukan baru di kawasan industri.
“MBLB ini sifatnya habis, jadi potensinya menurun,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, sektor MBLB dipastikan tidak lagi menjadi fokus utama dalam penetapan pendapatan daerah. Bapenda Bontang kini mengalihkan perhatian pada jenis pajak lain yang dinilai lebih potensial dan berkelanjutan, seperti pajak listrik dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pajak MBLB sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 12 Tahun 2019 dan terakhir Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek pajak MBLB meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan bebatuan, seperti tanah urug, pasir laut, batu kapur, batu apung, dolomit, asbes bernomor, dan jenis galian lainnya.
“Tarif pajak MBLB saat ini sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan harga patokan masing-masing jenis,” jelas Syahruddin.
Sesuai regulasi terbaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memperoleh opsen dari pajak MBLB sebesar 25 persen dari nilai pengenaan pajak tersebut. (*)
















































