Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

5 hours ago 2

BONTANGPOST.ID – Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur berbagai aspek perdagangan, mulai dari tarif hingga pengaturan hubungan platform digital dengan media.

Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia. Setidaknya ada dua pasal yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan pers di Indonesia.

Pertama, mengenai investasi asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai klausul ini berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepemilikan asing dimungkinkan melalui pasar modal namun tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.

Kedua, terkait relasi platform digital dengan media. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.

Jika klausul dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, Dewan Pers menilai aturan dalam Perpres tersebut berpotensi kehilangan kekuatan atau bahkan tidak dapat dijalankan secara efektif. Kerja sama antara platform digital dan media kemungkinan tetap ada, tetapi bersifat bisnis ke bisnis (B2B) dan tidak lagi bersifat wajib.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. Kedua, mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut karena tidak sejalan dengan Perpres tentang tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers melalui kebijakan yang mendukung keberlanjutan bisnis media, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta melindungi insan pers dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |