BONTANGPOST.ID – Persoalan hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus didalami dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, serta Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim saat itu, Riza Indra Riadi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, keduanya dimintai keterangan terkait proses penganggaran hingga pencairan hibah Rp100 miliar untuk DBON dalam APBD Kaltim 2023.
Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menjelaskan bahwa pembentukan DBON merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Ia mengaku pertama kali mengetahui aturan tersebut dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim saat itu, Agustianur. Sebagai tindak lanjut, Isran kemudian menerbitkan keputusan gubernur untuk membentuk tim koordinasi DBON.
“Awalnya dirancang sebagai tim koordinasi, bukan lembaga. Perubahan menjadi lembaga baru muncul pada 2023,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang diterimanya dari jajaran dinas menyebutkan bahwa status tim koordinasi dianggap belum cukup kuat secara legal untuk mengelola keuangan pemerintah, termasuk menerima hibah.
Namun Isran mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana kemudian bentuk kelembagaan DBON dirancang. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah teknis dinas terkait.
“Saya lupa beberapa hal. Bacakan saja yang di BAP,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Saat disinggung soal penganggaran hibah dalam APBD 2023, Isran membenarkan bahwa dirinya sempat memberikan disposisi ketika usulan hibah tersebut masuk. Namun ia menegaskan disposisi itu hanya berupa persetujuan agar usulan dibahas lebih lanjut.
“Usulannya Rp150 miliar. Karena penyesuaian kemampuan keuangan daerah, akhirnya yang dianggarkan Rp100 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penentuan angka tersebut sepenuhnya berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya tidak pernah mengarahkan atau diminta petunjuk dalam penyusunan APBD,” tegasnya.
Isran juga mengaku tidak mengetahui mengapa dana hibah tersebut kemudian didistribusikan ke tujuh lembaga lain. Sepengetahuannya, dana Rp100 miliar itu dialokasikan untuk DBON.
“Kenapa dibagi ke delapan lembaga saya tidak tahu. Setahu saya Rp100 miliar itu untuk DBON,” katanya.
Menurutnya, tujuan pembentukan DBON sejak awal adalah mencetak atlet daerah sejak usia dini dengan fokus pada 14 cabang olahraga unggulan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan khusus terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Tidak pernah ada laporan dari Dispora bagaimana hibah itu dikelola. Saya juga tidak pernah menanyakan,” ujarnya.
Jaksa juga menyinggung soal pembentukan perkumpulan DBON melalui akta notaris. Isran mengaku mengetahui adanya akta tersebut, namun tidak memahami secara detail tujuan pembuatannya.
“Saya tahu ada akta notarisnya, tapi untuk apa persisnya saya tidak mengerti,” katanya.
Ia menduga akta itu dibuat untuk memperkuat legalitas DBON, terutama saat lembaga tersebut menerima hibah dari pemerintah. Isran juga mengakui pernah menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Zairin Zain untuk menatausahakan serta mengelola kelembagaan DBON, termasuk pengelolaan hibah.
“Namanya kuasa, serahkan semua. Yang maha kuasa saja yang tidak diserahkan di situ,” ujarnya berseloroh di persidangan.
Saksi lain, Riza Indra Riadi, mengaku tidak mengetahui secara rinci soal DBON. Pada 2022 ia menjabat sebagai penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim menggantikan sekprov definitif yang tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas.
Menurut Riza, pengetahuannya tentang DBON justru lebih banyak diperoleh dari pemberitaan media.
“Detailnya saya kurang tahu. Soal aturan DBON justru saya tahu di sidang ini,” katanya.
Ia membenarkan bahwa pada 2022 DBON masih berbentuk tim koordinasi sebelum akhirnya berubah menjadi lembaga melalui keputusan gubernur pada 2023. Dalam struktur tim koordinasi awal, namanya sempat tercantum, namun tidak lagi terlibat setelah sekda definitif kembali menjabat.
Riza juga mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme penganggaran hibah DBON dalam APBD. Menurutnya, pembahasan anggaran di tingkat TAPD biasanya masih bersifat global.
“Dalam TAPD itu sifatnya global, tidak detail sampai ke masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui mekanisme penerimaan, pengelolaan, maupun distribusi dana hibah tersebut ke sejumlah lembaga lain.
“Bagaimana mekanisme penerimaan, pengelolaan, atau distribusinya saya tidak tahu,” katanya. (KP)


















































