BONTANGPOST.ID – Aktivitas tambang ilegal kembali terungkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan area tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di kawasan konservasi Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah strategis tersebut.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” tegas Basuki di Sepaku, Kamis (16/10).
Menurut laporan Satgas, kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri dari:
-
Batu bara hilang (periode 2016–2024): Rp 3,5 triliun
-
Kerusakan hutan dan kayu: Rp 2,2 triliun
-
Kerusakan lingkungan lain: masih dalam perhitungan
Penanganan tambang ilegal ini juga didukung Polda Kaltim dengan pemasangan tanda larangan di lokasi tambang. Selain penutupan, pengusaha yang sempat beroperasi diwajibkan melakukan reforestasi atau pemulihan lahan bekas tambang.
“Kami berkomitmen mendukung Otorita IKN menanggulangi aktivitas ilegal dan memastikan pembangunan IKN berjalan berkelanjutan,” ujar Basuki.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin dan legalitas pertambangan sesuai prosedur.
“Silakan pelajari proses perizinan tambang agar usahanya legal. Jangan sampai kekayaan alam justru dirusak tanpa memberi manfaat jangka panjang,” pesannya. (*)