BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya damai dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi trading yang menyeret Difa Erfina alias “Sultan UMKM” berakhir buntu.
Terdakwa mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan pengembalian dana dalam waktu tujuh hari dan memilih mengakui perbuatannya di persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat menawarkan mediasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Sebanyak sembilan pelapor hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Para korban meminta pengembalian dana dalam waktu tujuh hari dengan total kerugian mencapai Rp226,8 juta.
Namun, terdakwa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Di sisi lain, para pelapor juga menolak jika pengembalian dilakukan dalam jangka waktu lebih lama.
“Karena tidak ada kesepakatan, perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan. Meski begitu, majelis hakim tetap memutuskan perkara diproses melalui mekanisme acara pemeriksaan biasa guna memastikan pembuktian berjalan sesuai hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti, sementara terdakwa diberi kesempatan mengajukan saksi meringankan.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal. Tersangka berinisial DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diamankan atas dugaan penipuan investasi yang berlangsung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.


















































