BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Selain hukuman penjara, salah satu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sayid Husain Assegaf berupa uang pengganti sebesar Rp40 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Untuk Terdakwa I dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti Rp40 juta,” ujar Hakim Ketua Lili Evelin dalam persidangan.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sayid M. Rizal W dikurangkan dari hukuman dan memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang yang menuntut 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp476,6 juta untuk masing-masing terdakwa.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar setelah inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, diganti dengan pidana dua tahun empat bulan.
Hingga kini, belum diketahui apakah kedua terdakwa atau jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (ak)