BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati, menyusul mencuatnya kasus perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Neni menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan mengelola kegiatan pemerintahan.
“Bekerjalah secara profesional dan bekerja dengan hati-hati,” ujar Neni.
Ia menekankan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Profesionalisme dan ketelitian dinilai menjadi kunci agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan hukum.
Neni juga menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, kegiatan bimtek telah dikurangi secara signifikan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk bimtek kini banyak dialihkan ke sektor prioritas, seperti pembangunan, pendidikan, serta intervensi penanganan kemiskinan dan stunting.
Meski begitu, ia mengakui masih ada beberapa kegiatan bimtek yang dinilai tetap diperlukan, khususnya untuk peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat di sektor tertentu.
“Seperti di Disperindagkop masih diperlukan, kemudian untuk nelayan dalam rangka pemberdayaan,” jelasnya.
Terkait kekosongan jabatan sekretaris di lingkungan Dishub pasca kasus tersebut, Neni memastikan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda organisasi tetap berjalan.
“Langsung ditunjuk nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bontang, M. Taupan Kurnia S, angkat bicara terkait penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimtek tahun anggaran 2025.
Taupan menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Intinya kita harus taat dan patuh pada aturan. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026). (*)















































