Retribusi Parkir RSUD Taman Husada Bontang Diundur, Berlaku Mulai 1 September

1 day ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang Penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada Bontang dipastikan diundur. Semula dijadwalkan mulai Agustus 2026, kebijakan tersebut kini ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 September 2026.

Penundaan dilakukan karena manajemen rumah sakit masih membenahi tata kelola parkir, terutama pengaturan akses keluar-masuk kendaraan serta kapasitas di sejumlah titik parkir.

Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Bontang, Muhammad Syaifullah, mengatakan evaluasi telah dilakukan bersama jajaran manajemen. Hasilnya, penataan area parkir dinilai masih perlu disempurnakan sebelum retribusi diberlakukan.

“Setelah ditata ternyata masih ada beberapa tempat yang tidak tertampung. Jadi, ditata ulang dulu,” ujarnya.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pemindahan palang parkir. Selain itu, akses kendaraan roda dua dan roda empat akan kembali diatur agar arus lalu lintas di dalam area rumah sakit lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean.

Palang parkir yang saat ini berada di akses terpisah untuk mobil dan sepeda motor rencananya akan dipindahkan. Sementara fasilitas parkir yang sudah ada akan dimanfaatkan kembali dengan menyesuaikan skema akses yang baru.

Menurut Syaifullah, pengaturan tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi setelah diterapkan, khususnya untuk mengantisipasi antrean kendaraan di pintu masuk maupun keluar.

“Kan mobil bisa antre panjang di belakang. Sementara begitu dulu, nanti dievaluasi lagi apakah memungkinkan,” katanya.

Ia menambahkan, kelancaran arus kendaraan menjadi salah satu perhatian utama agar perubahan sistem parkir tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Untuk tahun ini, pengelolaan parkir masih dilakukan secara mandiri oleh RSUD tanpa melibatkan pihak ketiga. Langkah tersebut diambil untuk memetakan potensi pendapatan dari sektor parkir sekaligus mengevaluasi efektivitas sistem yang diterapkan.

“Untuk 2026 dikelola sendiri dulu untuk menghitung potensi sementaranya,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, rumah sakit akan memanfaatkan tenaga internal sebagai petugas parkir. Hasil evaluasi selama 2026 nantinya menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan petugas, efektivitas sistem, hingga pola pengelolaan parkir pada tahun berikutnya.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir akan mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. RSUD juga tengah mematangkan penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui palang parkir otomatis.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memperkirakan penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 juta hingga Rp400 juta per tahun. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |