BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan memperketat belanja daerah pada 2027 seiring menurunnya kemampuan fiskal. Sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik menjadi sasaran efisiensi.
Belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, konsumsi rapat, alat tulis kantor, honorarium, hingga belanja administrasi akan dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah.
Kebijakan tersebut diambil setelah belanja daerah 2027 diproyeksikan hanya mencapai Rp2,003 triliun atau turun 32,11 persen dibandingkan realisasi APBD 2025.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Justru karena uang yang tersedia lebih terbatas, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting,” ujarnya saat Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III DPRD Bontang, Selasa (4/8).
Dari total belanja sebesar Rp2,003 triliun, alokasi terbesar diberikan untuk belanja operasi senilai Rp1,554 triliun atau 77,61 persen. Sementara belanja modal dianggarkan Rp442,58 miliar atau 22,09 persen, sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp6 miliar.
Di sisi pembiayaan, Pemkot memproyeksikan penerimaan sebesar Rp50 miliar yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Agus Haris meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan belanja dari organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, belanja pendukung harus disesuaikan dengan kebutuhan riil.
“Kita harus berani mengurangi kegiatan yang manfaatnya kecil dan tidak mendukung output maupun outcome, sehingga pelayanan dasar dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh usulan program akan kembali diseleksi dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, hingga Rancangan APBD 2027.
Evaluasi meliputi kesesuaian program dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebutuhan masyarakat, kejelasan lokasi dan penerima manfaat, kesiapan dokumen maupun lahan, serta menghindari tumpang tindih kegiatan.
Menurut Agus Haris, keterbatasan fiskal harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Keterbatasan anggaran bukan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Justru kondisi ini menuntut pemerintah lebih disiplin dalam menentukan prioritas pembangunan,” pungkasnya. (ak)


















































