BONTANGPOST.ID – Rencana seorang pria asal Pontianak untuk menikahi kekasihnya di Samarinda berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pria tersebut diduga membawa hampir satu kilogram sabu yang akan diedarkan di Kota Tepian.
Kasus ini diungkap BNNP Kaltim saat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkotika, Rabu (5/8).
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda. Keduanya diamankan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
“Dari kedua tersangka kami mengamankan sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas merah muda,” ujar Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, KY mengaku datang ke Samarinda dengan tujuan menikahi kekasihnya yang telah dipacarinya selama sekitar satu tahun. Namun, sebelum berangkat ia mengaku dihubungi seseorang berinisial MK melalui aplikasi komunikasi untuk mengambil sekaligus mengantarkan sabu ke Samarinda.
Menurut Rudy, MK saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim pemberantasan dan tim kami sudah berangkat ke Pontianak. Yang menyuruh adalah saudara MK yang sekarang berada di Rutan Bengkayang. Barang jenis sabu itu berasal dari Kuching, Malaysia, masuk ke Pontianak, lalu dibawa oleh KY ke Samarinda untuk diedarkan,” jelasnya.
Rudy menegaskan, rencana pernikahan bukan alasan tersangka membawa narkotika. Menurutnya, KY sejak awal mengetahui barang yang dibawanya merupakan sabu.
“Itu bukan alasan dia mengedarkan. Memang mereka berniat menjadi kurir. Dia tahu dari awal barang itu narkoba, jadi mens rea-nya atau niatnya sudah ada,” tegasnya.
Dalam perkara ini, BNNP Kaltim memusnahkan 993,78 gram sabu. Sementara 1,17 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
BNNP Kaltim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“Kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan ini sebagai bentuk komitmen melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Rudy. (KP)


















































