Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah tidak selalu disebabkan karena biaya politik yang mahal, namun dapat berasal dari niat pribadi.
Berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini dilatarbelakangi dengan sejumlah rentetan kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Pasalnya, dari 11 kepala daerah yang ditangkap selama tahun 2025 hingga saat ini beberapa diantaranya diduga melakukan korupsi mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi dalam keterangan resmi KPK, dikutip Minggu (19/4/2026).
Budi mengatakan titik kerawanan korupsi mulai dari pencalonan, dana kampanye, hingga dana dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Kondisi ini menyebabkan ekosistem transaksional kepada pihak yang berkepentingan.
Hasilnya, terjadi konflik kepentingan ketika pemerintah daerah melaksanakan suatu program atau proyek, maka pihak-pihak tersebut mendapatkan jalur “khusus” sehingga erat dengan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Budi menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan dan eksekusi, tetapi memperkuat pengawasan dan pencegahan untuk memastikan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tutur Budi.
KPK juga menemukan setidaknya enam celah praktik korupsi pada pemilu maupun pilkada, yakni pembiayaan penyelenggaraan termasuk biaya kampanye, integritas penyelenggara pemilu masih lemah, proses kandidasi partai politik yang transaksional, besarnya biaya pemenangan pemilu yang mendorong siklus korupsi elektoral, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta penegakan hukum pelanggaran belum optimal.
KPK merekomendasikan lima langkah agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berlangsung lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut, meliputi penguatan integritas penyelenggara, penataan ulang proses pencalonan partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pengaturan metode kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.
Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga perlu diperkuat, baik melalui kejelasan norma maupun perluasan subjek hukum agar berefek jera dan mampu menutup celah pelanggaran.

11 hours ago
7





































