MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

13 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dibuka sebagai informasi publik.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum saat menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM memberikan akses terhadap dokumen tersebut.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi amar putusan.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, kepada Kementerian ESDM pada 2022. Karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian ke PTUN Jakarta, hingga akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon dinilai memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan.

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut keputusan Mahkamah Agung menjadi kemenangan bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan.

“Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujarnya, Kamis (6/8).

Menurut Erwin, selama ini dokumen lingkungan kerap dipandang sebagai dokumen yang hanya dapat diakses pemerintah maupun perusahaan. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak apabila terjadi persoalan lingkungan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Ia menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Yang mengetahui risikonya adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.

Erwin berharap putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi rujukan bagi seluruh badan publik dalam memberikan akses terhadap dokumen lingkungan.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |