BONTANGPOST.ID, Samarinda – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di sektor pertambangan Kalimantan Timur. Penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 memaksa perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa indikasi PHK sudah terlihat di sejumlah perusahaan tambang.
“Terkait pembatasan kuota produksi RKAB, di Kaltim sudah dilakukan PHK untuk mencegah kerugian. Secara aturan, hal ini diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menyebut, hingga kini baru dua perusahaan yang secara resmi melaporkan rencana PHK ke tingkat provinsi. Namun, di tingkat kabupaten/kota, sejumlah perusahaan telah memberikan informasi secara lisan terkait langkah serupa.
“Potensinya sekitar 1.500 pekerja. Sementara yang sudah berjalan bertahap sekitar 300 orang,” jelasnya.
Aris menegaskan, proses PHK dilakukan sesuai ketentuan. Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu dan menjalankan proses secara bertahap.
“Tidak langsung sekaligus. Misalnya 152 orang, dilakukan bertahap. Minimal pemberitahuan 14 hari sebelumnya,” terangnya.
PHK ini disebut mulai berlangsung sejak April 2026. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.
“Kami memastikan hak pekerja dipenuhi, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus dilakukan untuk menekan angka PHK. Upaya tersebut mencakup kajian manajemen tenaga kerja agar PHK menjadi opsi terakhir.
“Kalau pun harus terjadi, kami upayakan seminimal mungkin melalui berbagai langkah mitigasi,” tutupnya. (KP)


















































