BONTANGPOST.ID, Bontang – Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang menyoroti persoalan parkir liar hingga kebutuhan transportasi berbasis digital dalam rapat kerja pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemkot Bontang, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Bontang tersebut, Fraksi PKS-NasDem menyatakan dukungan terhadap review Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menghadirkan sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua Fraksi PKS Bersama NasDem DPRD Bontang, Suharno, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan nasional, khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
“Pemkot Bontang memang perlu melakukan penyesuaian agar ada sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini penting supaya implementasi kebijakan transportasi di lapangan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan regulasi transportasi bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika transportasi perkotaan yang terus meningkat di Kota Bontang.
Fraksi PKS-NasDem mendukung sejumlah substansi pengaturan dalam raperda tersebut, mulai dari rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, pembangunan fasilitas parkir, pengelolaan terminal penumpang tipe C, hingga penerapan sistem manajemen transportasi cerdas.
Selain itu, dukungan juga diberikan terhadap pengaturan pengujian berkala kendaraan bermotor, analisis dampak lalu lintas, penyediaan angkutan umum, penetapan tarif angkutan, hingga pengembangan transportasi berbasis teknologi informasi.
Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, salah satunya terkait penataan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Bontang.
Menurut Suharno, keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Penataan parkir harus dilakukan secara serius karena ini berkaitan langsung dengan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Fraksi PKS-NasDem juga meminta pemerintah memperkuat sistem rekayasa lalu lintas dan pengawasan kendaraan angkutan guna menekan angka kecelakaan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Selain itu, digitalisasi pelayanan transportasi dinilai menjadi kebutuhan penting agar pelayanan publik di sektor transportasi dapat berjalan lebih efektif dan modern.
“Kami berharap sistem transportasi di Kota Bontang ke depan bisa lebih modern, aman, nyaman, terjangkau, dan ramah lingkungan. Digitalisasi pelayanan juga harus menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tuturnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi satu dari enam raperda inisiatif Pemkot Bontang yang dibahas dalam rapat kerja pandangan umum fraksi DPRD Bontang. (ak)


















































