BONTANGPOST.ID – Mantan anggota Polri AKP Deky Jonathan Sasiang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), terkait pengembangan kasus narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan ketat aparat Bareskrim. Kedua tangannya tampak diborgol saat turun dari kendaraan dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AKP Deky merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba bernama Ishak yang sebelumnya ditangkap di wilayah Melak, Kutai Barat.
“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan TPPU dari tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Penyidik hingga kini masih menelusuri dugaan aliran uang yang diterima mantan perwira polisi tersebut. Polisi belum membeberkan nominal maupun bentuk keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut AKP Deky diduga berperan sebagai pelindung peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penyidik menduga ia menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan jaringan bandar sabu bernama Ishak dan kelompoknya. Dugaan tersebut menjadi dasar Bareskrim membawa AKP Deky ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diduga menerima dana dari hasil tindak pidana narkotika. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” kata Kevin.
Sebelumnya, AKP Deky telah menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sidang kode etik menjatuhkan tiga bentuk sanksi terhadap AKP Deky. Selain diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang etik, ia juga menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum akhirnya resmi dipecat dari kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan internal, AKP Deky dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan oknum aparat maupun bandar narkoba di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya. (KP)


















































