Pakta Integritas Diteken, DPRD Kaltim Didesak Buktikan Lewat Hak Angket

4 hours ago 4

Tekanan publik terhadap DPRD Kalimantan Timur kian memuncak. Aliansi Rakyat Kaltim mengklaim telah “mengikat” komitmen parlemen melalui penandatanganan pakta integritas oleh dua Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, bersama tujuh fraksi.

Namun, aliansi menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni belaka, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata. Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Rahmat Fatturahman, menyebut pakta integritas itu lahir dari kegelisahan terhadap tata kelola pemerintahan provinsi dalam setahun terakhir yang dinilai sarat persoalan.

“Ini bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami terhadap rakyat Kaltim. Situasi pemerintahan belakangan menunjukkan persoalan serius dan memprihatinkan,” tegas Fatur, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menggunakan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Karena itu, pakta integritas tersebut disusun sebagai komitmen politik agar wakil rakyat tidak tinggal diam terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam dokumen tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, termasuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, serta pengadaan fasilitas yang nilainya disebut mencapai Rp 25 miliar.

“Semua kebijakan yang berdampak pada hak dasar masyarakat, menimbulkan kontroversi, atau berpotensi melanggar prinsip keadilan harus diaudit melalui hak angket,” ujarnya.

Selain itu, aliansi turut menuntut penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menilai potensi konflik kepentingan di lingkar kekuasaan daerah, termasuk relasi keluarga antara pejabat legislatif dan eksekutif, berisiko memengaruhi kebijakan publik.

Tak hanya itu, DPRD juga didorong menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Fatur menekankan, parlemen daerah tidak boleh bersikap pasif atau kompromistis terhadap kekuasaan eksekutif.

“DPRD harus berdiri sebagai representasi rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” tegasnya.

Bagi Aliansi Rakyat Kaltim, pakta integritas ini menjadi titik uji keberpihakan. “Ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini ujian: DPRD berdiri bersama rakyat atau justru berlindung di balik kekuasaan,” pungkas Fatur. (KP) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |