Kursi DPRD Bontang dari PDIP Segera Terisi, Proses PAW Tunggu Restu DPP

11 hours ago 2

BONTANGPOST.ID, Bontang Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang dari PDI Perjuangan mulai bergulir. Saat ini, tahapan masih menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Anggota DPRD Bontang dari PDI Perjuangan, Joni Alla’ Padang, menjelaskan mekanisme PAW diawali dengan rapat paripurna pemberhentian. Agenda tersebut direncanakan berlangsung pertengahan bulan depan.

“Prosesnya dimulai dari paripurna pemberhentian. Setelah itu baru masuk tahap pengusulan nama pengganti,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam pengisian unsur pimpinan DPRD tidak ada penunjukan pelaksana tugas (Plt). Seluruh proses dilakukan sesuai aturan administrasi dan mekanisme partai.

Setelah pemberhentian disahkan, partai akan mengusulkan sejumlah nama ke tingkat provinsi hingga pusat. Nantinya, keputusan akhir berada di tangan DPP.

“Dari DPC kami kirim ke DPD, lalu ke DPP. Penentuan sepenuhnya kewenangan DPP,” jelasnya.

Joni mengungkapkan, kandidat yang diajukan berasal dari internal partai, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan. Penentuan nama mempertimbangkan perolehan suara pada pemilu legislatif serta posisi dalam struktur partai.

“Semua nama diajukan, terutama dari dapil yang sama. Dasarnya urutan suara dan struktur partai,” katanya.

Ia memastikan, pengganti almarhum Maming akan berasal dari dapil Bontang Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, proses internal telah memasuki tahap pengiriman berkas ke DPD. Rapat pleno di tingkat DPC telah digelar dan dokumen usulan sudah dikirim pekan lalu.

“Pleno sudah dilakukan, besoknya langsung kami kirim ke DPD,” ucapnya.

Joni menambahkan, proses PAW sempat tertunda sebagai bentuk empati kepada keluarga almarhum. Awalnya, pembahasan direncanakan setelah 40 hari masa berkabung. Namun, karena kebutuhan kelembagaan DPRD, proses dipercepat.

“Karena tuntutan kelembagaan, kami ajukan setelah tujuh hari, tetap dengan menjaga etika,” tuturnya.

Selanjutnya, proses administrasi akan berlanjut ke pemerintah daerah hingga provinsi. Nama yang direkomendasikan DPP akan disampaikan ke Sekretariat DPRD, diteruskan ke wali kota dan gubernur, hingga akhirnya gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelantikan.

“Setelah SK gubernur terbit, baru dilakukan paripurna penetapan dan pelantikan,” jelasnya.

PDIP berharap seluruh tahapan PAW dapat segera rampung agar kinerja DPRD tetap berjalan optimal.

Diketahui, kursi kosong ini ditinggalkan almarhum Maming, legislator dari dapil Bontang Selatan, yang meninggal dunia akibat penyakit jantung. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |