BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang terus mendalami kasus tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun, meski belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pemilik tambang hanya dapat menunjukkan dokumen berupa izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen UKL-UPL.
Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk melegalkan aktivitas penambangan yang telah berjalan.
“Yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasional, padahal aktivitas sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah menelusuri aspek administrasi sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan status perizinan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim guna mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana, khususnya terkait dampak lingkungan.
“Kami dalami apakah ada unsur pelanggaran hukum, termasuk kejahatan lingkungan. Proses masih berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bontang juga berencana melayangkan undangan kedua kepada pihak terkait untuk klarifikasi izin operasional tambang tersebut.
Jika undangan kembali tidak diindahkan, polisi menyatakan siap mendatangi langsung untuk meminta keterangan.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Jika tidak hadir, kami akan datangi untuk meminta konfirmasi langsung,” tambahnya. (*)

















































