BONTANGPOST.ID – Kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026.
Putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode, almarhum Awang Faroek Ishak itu, untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas dugaan keterlibatan Donna dalam praktik suap pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
Enam izin tersebut berasal dari empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, dari PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
“Perkara ini berawal dari pengurusan izin pada periode 2014–2015,” ucap penuntut umum membaca dakwaan.
Semula, seluruh IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perpanjangannya juga diurus di sana. Rudy Ong meminta Chandra Setiawan alias Iwan dan Sugeng untuk mengurusnya.
Namun, terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat urusan perizinan pertambangan beralih, dari kabupaten/kota ke provinsi. Kewenangan itu resmi berlaku per Oktober 2014
Perubahan regulasi itu membuat Chandra Setiawan mengajukan permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi ke Pemprov Kaltim. Untuk melancarkan proses tersebut, Rudy Ong Chandra bersama Sugeng dan Chandra Setiawan menemui Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya.
“Dalam pertemuan itu, Rudy Ong juga bertemu dengan Dayang Donna,” lanjutnya.
Dari pertemuan tersebut, Awang Faroek disebut bersedia membantu memperlancar perpanjangan izin. Proses administrasi berjalan melalui Badan Perizinan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP), instansi yang kini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun sebelum izin diterbitkan perlu rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa menyebut, proses perizinan, termasuk rekomendasi itu berjalan cepat karena “ditunggu gedung putih”, istilah yang merujuk pada rumah dinas gubernur.
Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong Chandra meminta bantuan Sugeng untuk dipertemukan dengan Dayang Donna guna membicarakan “harga” pengambilan enam surat keputusan (SK) perpanjangan IUP eksplorasi.
Sehari berselang, Sugeng menemui Donna di Kantor HIPMI Kaltim dan menyampaikan pesan Rudy Ong yang ingin bertemu itu.
Ke Sugeng, Donna menyampaikan jika Chandra Setiawan alias Iwan Chandra telah menemuinya dengan maksud memberikan uang Rp 1,5 miliar. Tawaran itu ditolak.
“Donna justru meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi tersebut. Permintaan itu kemudian disampaikan Sugeng ke Rudy Ong Chandra,” jelas beskal komisi antirasuah.
Dua hari kemudian, pada 3 Februari 2015, Rudy Ong Chandra bertemu Dayang Donna di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Pertemuan itu turut dihadiri Sugeng dan Airin Fithria, asisten pribadi Donna.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy Ong menghubungi Chandra Setiawan agar segera membawa amplop cokelat berisi uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kekurangan Rp 500 juta diambil dari mobil yang digunakan Rudy Ong. Seluruh uang senilai Rp 3,5 miliar itu kemudian diserahkan langsung kepada Dayang Donna.
Usai menerima uang, Donna menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia untuk mengambil map biru berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dari meja kerja Awang Faroek Ishak di Rumah Dinas Gubernur Kaltim. Map tersebut kemudian dibawa ke Hotel Bumi Senyiur dan diserahkan Donna ke Rudy Ong Chandra.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Donna dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda kembali bertemu Sugeng. Di sini Sugeng meminta bagian atas jasanya yang telah mempertemukan Donna dengan Rudy Ong.
Tapi, Donna malah menyebut jika semua uang itu telah diserahkan ke ayahnya dan dirinya tak dapat bagian.
“Donna justru meminta Sugeng untuk menagih bagiannya ke Rudy Ong karena terdakwa merasa belum ketiban jatah dari Rp 3,5 miliar itu,” kata jaksa mengurai dakwaan.
Atas perbuatannya, Dayang Donna didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama merujuk Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Dayang Donna menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026. (KP)














































