Kasus Pencurian Solar DLH Bontang, Agus Haris Bakal Usut hingga Jaringan Penjualan

5 days ago 16

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menegaskan akan mengusut tuntas kasus pencurian solar alat berat jenis dozer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kasus ini melibatkan dua Pekerja Harian Lepas (PHL), masing-masing Gafur (PHL pengomposan) dan Bambang (operator dozer).

AH sapaan akrabnya menilai kasus tersebut belum sepenuhnya terang. Ia bahkan belum sempat bertemu Kepala DLH karena padatnya agenda kedinasan, namun berjanji segera meminta penjelasan lengkap terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saya akan minta penjelasan langsung ke Kepala DLH. Apakah ada indikasi pihak lain yang ikut menikmati hasil penjualan solar itu, ini yang belum terungkap,” ujar Agus, Kamis (9/10/2025).

Ia menegaskan, kasus ini perlu diusut mendalam karena solar yang dicuri merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan APBD. DLH diminta tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menelusuri mata rantai penjualan bahan bakar tersebut.

“Kalau benar ada yang lain ikut menikmati hasilnya, harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegasnya.

AH juga menyoroti keputusan DLH yang hanya memberhentikan Gafur, sementara Bambang—yang disebut sebagai otak pencurian—hanya mendapat surat peringatan (SP1). Ia ingin mendengar langsung alasan di balik keputusan tersebut.

“Saya ingin tahu apa dasar pemecatan hanya satu orang, dan bagaimana kronologinya,” jelasnya.

Agus mengaku sudah ditemui istri Gafur yang mengeluhkan kondisi ekonomi keluarga setelah suaminya dipecat. Namun, ia belum bisa memberikan keputusan sebelum mendengar penjelasan lengkap dari DLH.

“Saya hanya bisa memberi nasihat. Soal keputusan, saya tunggu penjelasan kepala dinas,” ucapnya.

Sebelumnya, DLH Bontang menyebut Gafur diberhentikan karena sudah dua kali mendapat surat peringatan dan sering absen tanpa keterangan, ditambah kasus pencurian tersebut.
Sedangkan Bambang hanya mendapat SP1 karena baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Kasus ini terungkap pada 17 September 2025, setelah petugas menemukan tiga jeriken solar berisi 20 liter di semak-semak TPA. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata sudah berlangsung selama dua bulan sebelum akhirnya terungkap. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |