Kapolri Beri Atensi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat Simpang Muara Badak

4 days ago 17

BONTANGPOST.ID, Bontang Aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih marak terjadi. Salah satu lokasi yang dilaporkan masih aktif beroperasi berada di sekitar kawasan Simpang Muara Badak.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut belum sepenuhnya berhenti, meskipun telah berulang kali menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kondisi ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan seluruh aktivitas pertambangan ilegal harus segera dihentikan, tidak hanya di Simpang Muara Badak, tetapi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Kapolri mengaku telah menginstruksikan secara tegas seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Timur, untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Instruksinya sudah jelas, aktivitas tambang ilegal harus segera dihentikan. Penanganannya nanti langsung dari Polda Kaltim,” ungkap Kapolri saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026).

Di Kalimantan Timur, praktik pertambangan ilegal masih kerap ditemukan. Di Kota Bontang, aktivitas galian C ilegal dilaporkan masih berlangsung secara kucing-kucingan, meski beberapa kali telah dilakukan penertiban oleh aparat.

Sebelumnya, praktik pertambangan ilegal di Bumi Etam juga menjadi sorotan pemerintah pusat. Pada Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyita sekitar 70 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tak berselang lama, pada pertengahan Januari 2026, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM kembali mengamankan tumpukan batu bara “tak bertuan” dalam jumlah besar. Sekitar 50 ribu ton batu bara ditemukan di sejumlah titik sepanjang jalur Sungai Mahakam, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian ESDM, operasi tersebut dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026, dengan menyasar enam lokasi berbeda.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan, stockpile batu bara itu tersebar di dermaga bongkar muat (jetty) serta area penambangan yang berada di wilayah administratif Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan puluhan ribu ton batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Mengingat status kepemilikannya tidak jelas, seluruh temuan itu kini ditetapkan sebagai aset negara.

“Tumpukan batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang. Karena itu, tim Ditjen Gakkum ESDM segera melakukan pengamanan lapangan secara ketat,” ujar Jeffri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/1). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |