BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus mengintensifkan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak parkir.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah wajib pajak di berbagai kecamatan, sekaligus melakukan penertiban melalui surat imbauan dan pengawasan langsung.
Di Kecamatan Bontang Selatan, tercatat dua wajib pajak, yakni BCM dan Mie Gacoan. Sementara di Bontang Utara, wajib pajak meliputi Kenari Bersaudara, Happy Puppy, Malaya Cafe, Ramayana (Perumda AUJ), Bontang Trade Center (BTC), serta The Bahagia Cafe. Adapun di Bontang Barat, tercatat Bontang Plaza dan MR DIY.
Natalia menjelaskan, pengenaan pajak parkir didasarkan pada laporan hasil pemasukan dari pengelola.
“Untuk pajak parkir, dasarnya laporan hasil pemasukan, kemudian kami kenakan pajaknya,” ujarnya.
Namun, pihaknya masih menemukan wajib pajak yang belum patuh melaporkan kewajibannya. Salah satunya tempat karaoke keluarga di Bontang Utara yang sebelumnya aktif, namun kini tidak lagi menyampaikan laporan.
“Kemungkinan karena pemasukan berkurang, tetapi kami sudah menyampaikan surat,” katanya.
Selain itu, Bapenda juga mengirimkan surat kepada sejumlah kafe dan titik parkir, khususnya di wilayah Bontang Utara dan Selatan, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pada Februari 2026, Bapenda turut bersurat kepada kecamatan dan kelurahan untuk meminta dukungan sosialisasi kepada RT agar pengelola parkir segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Pengelola parkir juga diwajibkan menghitung, melaporkan, dan menyetor pajak secara mandiri, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, termasuk pemasangan spanduk jika parkir digratiskan.
“Pengendalian dan pencegahan pungutan liar juga menjadi perhatian kami agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui videotron, dengan imbauan agar tidak melakukan pembayaran parkir tanpa tiket resmi.
Ke depan, Bapenda berencana kembali mengirimkan surat kepada wajib pajak yang belum patuh maupun wajib pajak baru untuk mengikuti sosialisasi mekanisme pajak parkir.
Data Wajib Pajak dan Titik Parkir:
Wajib Pajak Terdaftar
- Bontang Selatan: BCM, Mie Gacoan
- Bontang Utara: Kenari Bersaudara, Happy Puppy, Malaya Cafe, Ramayana (Perumda AUJ), BTC, The Bahagia Cafe
- Bontang Barat: Bontang Plaza, MR DIY
Titik Parkir/Kafe yang Disurati
- Bontang Utara: Toko Buku Aziz, Cafe Olshop, Cafe Liter, Ichigatsu, Keluarga Rahmat, Istana Buah, Cafe Sosial, Cafe Ambara, Cafe Goerna, Laoban, MR DIY, Keluar Main Cafe, Bank Mandiri, Parkir Titipan BK
- Bontang Selatan: Cafe Kenangan. (ak)

















































