BONTANGPOST.ID – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi. Kebijakan yang dijalankan Pertamina Patra Niaga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan berlaku secara nasional, khususnya untuk tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Penyesuaian harga dilakukan sebagai respons terhadap dinamika harga energi global serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan pihaknya selama ini berupaya menahan harga di tengah tren kenaikan global. Namun, setelah melalui evaluasi, penyesuaian dinilai tidak terhindarkan.
“Keputusan ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pasar internasional,” ujarnya.
Meski demikian, LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipastikan tidak mengalami kenaikan harga. Distribusinya juga tetap berjalan normal guna menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Pertamina turut mengimbau masyarakat mampu untuk beralih ke LPG nonsubsidi agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Adapun rincian harga terbaru LPG nonsubsidi bervariasi di tiap wilayah. Untuk wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan NTB, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp107.000 dan LPG 12 kg Rp228.000. Sementara di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, LPG 5,5 kg dibanderol Rp111.000 dan LPG 12 kg Rp230.000.
Untuk wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, harga LPG 5,5 kg mencapai Rp114.000 dan LPG 12 kg Rp238.000. Di Kalimantan Utara (Tarakan), LPG 5,5 kg dijual Rp124.000 dan LPG 12 kg Rp265.000. Sedangkan di wilayah Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura), harga LPG 5,5 kg sebesar Rp134.000 dan LPG 12 kg Rp285.000.
Khusus wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga LPG 5,5 kg ditetapkan Rp100.000 dan LPG 12 kg Rp208.000. Harga tersebut merupakan harga eceran resmi di agen atau pangkalan. Namun, untuk distribusi di luar radius 60 kilometer dari filling plant, berpotensi terdapat tambahan ongkos angkut.
Di sisi lain, LPG subsidi 3 kilogram tetap tidak mengalami perubahan harga dan masih berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung di lapangan. (KP)


















































