BONTANGPOST.ID, Bontang – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang diperkirakan belum berakhir. Pemerintah Kota Bontang menyebut dampak kebijakan pembatasan produktivitas tambang secara nasional berpotensi memicu PHK hingga ratusan pekerja.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan 102 pekerja yang telah terdampak saat ini kemungkinan baru tahap awal. Berdasarkan informasi yang diterimanya, potensi PHK bisa mencapai sekitar 400 orang.
“Ini yang kami dengar sejak beberapa bulan lalu, bahkan bisa sampai 400-an. Jadi kemungkinan ini baru gelombang pertama,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini merupakan imbas dari kebijakan pembatasan kuota produksi dalam RKAB 2026 yang berdampak langsung pada produktivitas dan beban biaya perusahaan tambang.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa ditangani di tingkat daerah semata karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, Pemkot Bontang akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pihak perusahaan.
“Ini kebijakan nasional, jadi harus dibahas bersama provinsi dan perusahaan,” katanya.
Selain itu, Pemkot juga akan memastikan jumlah pekerja asal Bontang yang terdampak, mengingat wilayah operasional perusahaan mencakup Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
Agus Haris turut menyoroti pentingnya keterbukaan perusahaan terkait alasan PHK, apakah murni akibat pembatasan kuota produksi atau terdapat faktor lain seperti evaluasi kinerja.
Ia juga meminta adanya komitmen dari perusahaan agar pekerja yang dirumahkan dapat dipanggil kembali saat kondisi produksi kembali normal.
Dalam waktu dekat, Pemkot melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk mengundang pihak perusahaan dan membahas langkah lanjutan.
“Jangan sampai saat kondisi sudah normal, pekerja yang dirumahkan tidak dipanggil lagi,” pungkasnya. (*)

















































