Empat Kasus Korupsi SDA Ditangani Kejati Kaltim, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

11 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membuka kembali persoalan lama tata kelola pertambangan di daerah ini.

Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejati Kaltim mengungkapkan Lembaganya tengah menangani empat perkara korupsi.

Seluruhnya berkaitan dengan sektor strategis dan menyentuh kepentingan publik, terutama pertambangan dan pengelolaan anggaran daerah.

Kepala Kejati Kaltim Supardi menegaskan penegakan hukum di sektor sumber daya alam menjadi prioritas karena dampaknya yang luas.

“Kami konsisten menegakkan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan hajat hidup orang banyak,” kata Supardi.

Empat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda, dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023, dugaan penyalahgunaan barang milik negara di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait aktivitas tambang PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.

Di sisi lain, Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Dari rangkaian kasus tersebut, Kejati Kaltim telah menetapkan 11 tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus CV Arjuna misalnya. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 58,5 miliar. Termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi tambang yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sementara perkara CV Alam Jaya Indah diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar dari manipulasi kewajiban keuangan kepada negara.

Untuk perkara PT Jembayan Muara Bara Group, proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara belum ditetapkan.

“Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Kaltim,” ujar Supardi. (rd)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |