Empat Jurnalis Jadi Korban Represi di Aksi 214 Kaltim, Data Liputan Dihapus

7 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Samarinda Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Insiden dilaporkan terjadi di dua lokasi dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.

Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga jurnalis yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat dihalangi saat melakukan peliputan di ruang publik.

Ketua PWI Kaltim Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan kepentingan publik.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.

“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa wartawan wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Ia menilai tindakan seperti melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan merupakan pelanggaran hukum.

“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memastikan pemulihan hak korban.

Koalisi menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka meminta ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |