BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang tahun 2012.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, Kamis (9/10/2025), kedua terdakwa, Noorhayati dan Dimas Saputro, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Lili saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Samarinda.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Pilipus Siahaan menyebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti masing-masing Rp476,6 juta. Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tetap tak mampu, akan diganti dengan pidana penjara dua tahun empat bulan.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, terjadi selisih harga jual tanah antara nilai yang ditetapkan Pemkot Bontang dan harga yang diterima pemilik lahan.
Pemkot menetapkan harga Rp1,5 juta per pekarangan, sedangkan pemilik lahan hanya menerima Rp1 juta. Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar.
Pada November tahun lalu, penyidik juga menyita aset milik Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, dengan nilai taksiran sekitar Rp300 juta. (ak)