BONTANGPOST.ID, Samarinda – Aktivitas pertambangan di sekitar Jalan Poros Samarinda–Bontang kembali menuai sorotan. Diduga, kegiatan tambang batu bara di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, melanggar aturan batas jarak dengan permukiman dan fasilitas umum.
Pantauan di lapangan menunjukkan area pengerukan hanya dibatasi pagar seng dan berdekatan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 Samarinda Utara. Aktivitas serupa juga ditemukan di Tanah Datar, Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), dengan jarak sekitar 300 meter dari jalan negara.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Judika, menilai kondisi ini sangat berisiko. Selain mengancam keselamatan warga, penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara juga berpotensi merusak infrastruktur.
“Kalau perusahaan menggunakan jalan umum, mereka wajib membangun jalan hauling sendiri. Baik PKP2B maupun IUP harus paham batas dan aturan kegiatan mereka,” tegas Judika.
Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tambang yang mendekati permukiman dan menggunakan jalan umum. “Informasi ini bagus. Kami akan lakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, satu perusahaan yang disebut dalam laporan, PT LHI, merupakan pemegang PKP2B, sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Minerba. Adapun izin penggunaan jalan umum, menurut Djulson, berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan aktivitas tambang di Tanah Merah yang beroperasi di dekat rumah warga dan sekolah dasar. Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI), area yang diduga ditambang masuk dalam konsesi milik CV RKA, dengan luas sekitar 137,4 hektare.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum. “Kami sudah memanggil pihak PT HBBU, subkon PT LHI. Mereka bersedia memperbaiki jalan yang rusak,” ujarnya.
Namun Randy menegaskan, informasi mengenai tambang yang berjarak terlalu dekat dengan jalan negara masih akan ditelusuri. Hal serupa disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, yang memastikan akan memeriksa aktivitas tambang di Tanah Merah.
“Terima kasih informasinya, kami akan cek ke lapangan,” singkat Agus. (KP)