Bontang Ditetapkan sebagai Kota Acuan Keterbukaan Informasi oleh Pemprov Kaltim

2 days ago 10

BONTANGPOS.IT, Bontang – Pemprov Kalimantan Timur menegaskan Kota Bontang layak menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyebut Bontang merupakan daerah pionir yang konsisten mendorong transparansi pemerintahan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Pernyataan itu disampaikan Faisal saat menghadiri deklarasi Kota Bontang sebagai zona keterbukaan informasi publik yang dirangkaikan dengan penganugerahan PPID Award dan KIM Award, Rabu (26/11).

“Alhamdulillah, Bontang selalu menjadi pionir dalam keterbukaan informasi publik. Sejak lima tahun saya menjabat sebagai Kadiskominfo Kaltim, nama Bontang selalu saya bawa ke setiap kabupaten dan kota,” ujar Faisal.

Bontang menjadi daerah pertama di Kaltim yang memiliki peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik. Langkah itu memicu daerah lain mengikuti jejak serupa. “Samarinda mulai, Penajam Paser Utara mulai, Paser mulai. Semua ‘terpanaskan’ oleh Bontang,” katanya.

Keberhasilan tersebut semakin lengkap setelah Bontang mendeklarasikan diri sebagai zona keterbukaan informasi publik. Secara nasional, Bontang menjadi daerah kedua setelah DKI Jakarta yang menerapkan deklarasi tersebut.

“Sekarang saya punya amunisi baru untuk menyemangati daerah lain. Bontang sudah zona keterbukaan, masa daerah lain diam,” tambahnya.

Faisal juga mengaku bangga mengetahui nilai keterbukaan informasi publik Bontang mencapai skor sempurna, yakni 100. “Nilai 100 itu luar biasa, tapi juga berat karena konsekuensinya besar. Begitu ada OPD yang sulit memberikan informasi, bisa jadi bumerang,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya peningkatan layanan informasi publik mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga seluruh organisasi perangkat daerah. Prestasi Bontang diharapkan mampu mendongkrak posisi Kalimantan Timur secara nasional. “Dengan dukungan Bontang, saya berharap Kaltim bisa peringkat satu,” harapnya.

Terkait regulasi, Faisal mengingatkan Pemkot Bontang untuk menyesuaikan perda dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2022, serta memastikan adanya uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang dikecualikan. “Kalau tidak ada SK informasi yang dikecualikan, semua informasi wajib dibuka sesuai amanat UU 14/2008,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan diseminasi informasi. “KIM tidak perlu dibatasi satu kelurahan satu. Semakin banyak komunitas, semakin kuat jaringannya,” ucapnya.

Faisal juga berharap posisi Kepala Diskominfo Bontang segera terisi secara definitif agar penguatan keterbukaan informasi publik, digitalisasi layanan, hingga penanganan hoaks berjalan optimal.

Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa deklarasi zona keterbukaan informasi publik merupakan komitmen jangka panjang pemerintah daerah, bukan hanya capaian seremonial.

“Ini bukan tentang mengejar penghargaan. Ini tentang memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk mengetahui setiap proses pemerintahan. Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik,” tegas Neni.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang konsisten menjaga standar layanan informasi, termasuk PPID dan KIM di setiap kelurahan. “Nilai 100 ini harus menjadi pemacu, bukan akhir. Kita harus menjaga ritme kerja yang transparan dan akuntabel di semua lini,” tambahnya.

Neni juga memastikan Pemkot Bontang terus memperkuat transformasi digital dan memperluas literasi informasi masyarakat. “Harapan saya, Bontang menjadi teladan nasional dalam pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |