BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan tersebut khusus menyangkut dua terpidana, Noorhayati dan Dimas Saputro, dengan nomor perkara 2092 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Namun, terdapat perbaikan terkait besaran denda yang harus dibayarkan.
“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai denda menjadi Rp250 juta subsidair penjara 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Dalam prosesnya ditemukan selisih harga antara yang ditetapkan Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan yang hanya Rp1 juta per meter persegi.
Selisih harga tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.
Selain Noorhayati dan Dimas Saputro, terdapat tiga pihak lain yang juga terjerat dalam kasus ini, yakni Sayid Husein Assegaf, Sayid M Rizal, dan Satriansyah. Berkas perkara Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal masih menunggu putusan kasasi, sementara putusan terhadap Satriansyah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (ak)


















































