Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

5 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penasihat hukum Surasman menanggapi putusan kasasi dalam perkara yang menjerat kliennya, Nurhayati dan Dimas. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan dinyatakan ditolak.

Dalam amar putusan tersebut juga terdapat perbaikan terkait pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Besaran denda tercatat Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Menanggapi hal itu, Surasman mengaku pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu dokumen resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Salinan putusan sampai sekarang belum kami terima. Jadi kami belum bisa memberikan sikap secara final. Kami akan mempelajari dulu setelah dokumennya kami terima,” kata Surasman saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya mengajukan kasasi karena menilai kliennya tidak menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Yang menjadi kegelisahan kami adalah soal peran. Klien kami ini tidak menikmati dana. Mereka hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya.

Surasman juga menyinggung adanya pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya kliennya tidak mengetahui adanya komunikasi atau dugaan permainan yang melibatkan pejabat lain.

“Klien kami tidak mengetahui soal komunikasi antara pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara itu,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK), Surasman mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama kliennya. Ia menegaskan keputusan untuk menempuh langkah hukum berikutnya akan didasarkan pada kesepakatan dengan klien.

“Kami akan koordinasi dulu dengan klien. Langkah hukum selanjutnya tentu berdasarkan keputusan mereka,” terangnya.

Ia menambahkan, pengajuan PK umumnya dilakukan jika ditemukan novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan.

“Kalau menggunakan dasar novum, itu berarti ada bukti baru yang sebelumnya tidak ditemukan dalam proses persidangan,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memiliki novum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK.

“Untuk saat ini novum belum ada. Jadi kami masih menunggu dan mempelajari perkembangan setelah menerima salinan putusan,” pungkasnya. (ak) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |