BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang terus mendorong transformasi pengelolaan arsip berbasis digital melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas arsip sekaligus memperkuat transparansi informasi publik.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, menjelaskan bahwa sistem SIKN-JIKN mulai diimplementasikan sejak 2025. Melalui sistem ini, arsip statis yang bersifat permanen dapat diakses masyarakat secara luas melalui platform digital, sehingga tidak lagi terbatas pada ruang penyimpanan fisik.
“SIKN menjadi sarana input data arsip, kemudian ditampilkan melalui jaringan JIKN agar bisa diakses masyarakat. Ini sistem berbasis digital,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPK Bontang, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam layanan kearsipan. Jika sebelumnya pencarian arsip memakan waktu hingga berhari-hari dan harus dilakukan secara langsung, kini dokumen dapat ditemukan dalam hitungan menit secara online.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kearsipan. Semua bisa diakses secara digital,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menjadi simpul SIKN-JIKN. Arsip yang dikelola tidak hanya dapat diakses di tingkat lokal, tetapi juga terhubung secara nasional bahkan internasional melalui jaringan tersebut.
Sementara itu, mewakili Pemkot Bontang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadat, berharap pengelolaan arsip di 30 OPD terus ditingkatkan melalui digitalisasi yang lebih modern.
Menurutnya, hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus menjaga memori sejarah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya arsiparis, agar mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Jangan sampai kompetensi digital arsiparis rendah, sementara sistem terus berkembang. Kami berharap seluruh OPD bisa mengimplementasikan sistem arsip digital ini,” pungkasnya. (*)

















































