Waspada Penipuan Berkedok OSS Marak di Bontang, Korban Rugi Jutaan Rupiah

14 hours ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengungkap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan Online Single Submission (OSS).

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pesan WhatsApp, telepon, hingga media sosial. Pelaku berpura-pura sebagai petugas atau perantara resmi OSS dan menawarkan bantuan percepatan pengurusan izin dengan imbalan sejumlah uang.

Kepala DPMPTSP Bontang Aspianur, mengungkapkan pihaknya telah menerima sekitar lima laporan sejak awal 2026 terkait dugaan penipuan tersebut. Namun, sejauh ini baru satu warga yang dipastikan menjadi korban.

“Sudah ada sekitar lima laporan yang masuk, tapi yang benar-benar tertipu baru satu orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (2/4/2026). Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (5/4/2026), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan layanan OSS.

Pelaku kemudian mengirimkan data perusahaan korban secara lengkap sesuai yang terdaftar di akun OSS. Hal itu membuat korban percaya. Terlebih, pelaku juga mengirimkan tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran 30 menit disertai kode transfer sebesar Rp3,2 juta.

“Karena datanya lengkap dan terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelasnya.

Keesokan harinya, Senin (6/4/2026), korban mendatangi kantor DPMPTSP Bontang untuk memastikan pembayaran tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, nomor yang digunakan pelaku dipastikan bukan nomor resmi OSS maupun DPMPTSP.

“Petugas kami juga sempat mengecek melalui aplikasi GetContact dan dipastikan nomor tersebut palsu,” tambahnya.

Aspianur menduga pelaku telah meretas atau mengambil data korban dari sistem OSS untuk melancarkan aksinya. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa.

DPMPTSP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa percepatan perizinan dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga diminta hanya mengakses layanan melalui kanal resmi OSS.

“Layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Jangan melakukan transfer ke pihak yang tidak jelas dan pastikan informasi langsung ke DPMPTSP,” tegasnya.

Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang serta berkoordinasi dengan DPMPTSP Bontang untuk pendampingan.

“Segera laporkan jika ada dugaan penipuan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |