BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Bontang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta klarifikasi terkait dua perusahaan yang mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan hasil penilaian tersebut menjadi perhatian serius, terlebih Joint Operation (JO) Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI) dikabarkan kembali memperoleh rapor merah untuk kedua kalinya.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui penyebab pasti perusahaan mendapat penilaian tersebut, termasuk sejauh mana pengawasan dan pendampingan yang dilakukan DLH Bontang.
“Kalau memang benar perusahaan itu dua tahun berturut-turut mendapat rapor merah, tentu ini jadi perhatian serius. Kami ingin tahu apa penyebabnya dan bagaimana upaya perbaikannya,” ujar Andi Faizal, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai perusahaan yang bergerak di sektor berisiko tinggi terhadap lingkungan wajib memiliki komitmen kuat dalam memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan.
Apalagi, BBRI bergerak di bidang bahan peledak yang dinilai memiliki risiko cukup besar apabila tidak dikelola dengan baik.
“Harus dilihat apakah memang tidak ada perkembangan atau sebenarnya ada upaya perbaikan tetapi belum memenuhi kriteria untuk naik peringkat,” katanya.
Andi menegaskan DPRD akan lebih dulu meminta penjelasan langsung dari DLH sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, jika penyebab rapor merah hanya karena keterlambatan administrasi, maka perlu dipastikan apakah persoalan serupa kembali terulang atau ada faktor lain yang menjadi catatan kementerian.
“Makanya kami ingin dengar langsung penjelasan DLH terkait kondisi sebenarnya,” ucapnya.
DPRD juga akan mengevaluasi sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang masih memperoleh penilaian merah.
“Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada persoalan yang terus berulang tanpa perbaikan,” tegasnya.
Rencananya, pemanggilan DLH bersama dua perusahaan yang memperoleh PROPER merah akan dijadwalkan pada Juni mendatang setelah dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bontang.
“Kalau akhir Mei waktunya sudah mepet. Kemungkinan baru dijadwalkan Juni,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua perusahaan di Bontang yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dahana-BBRI memperoleh peringkat merah dalam PROPER 2024-2025.
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan penilaian merah tersebut dipicu keterlambatan perusahaan mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem PROPER nasional.
Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya telah dimiliki perusahaan. Namun karena terlambat diunggah, sistem menganggap dokumen tersebut tidak tersedia. (*)

















































