BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat struktural, agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri.
Menurut Neni, kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang penggunaannya telah diatur. Oleh karena itu, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau bepergian ke luar daerah.
“Harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Pejabat dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Neni.
Meski begitu, kendaraan dinas tetap bisa digunakan untuk agenda resmi, seperti kegiatan silaturahmi antara Pemkot Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait sanksi, Neni menegaskan ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024. Ia juga menyoroti peran media sosial yang dapat mempercepat penyebaran informasi, sehingga pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mudah diketahui publik.
“Nanti kami akan tegur langsung jika ada laporan atau temuan,” pungkasnya. (*)


















































