Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair

1 day ago 7

BONTANGPOST.ID – Empat pengurus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali dipanggil jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (27/2/2026).

Mereka adalah Wakil Direktur Teknis Sugeng Mochdar; Direktur serta Wakil Direktur Monitoring, Evaluasi dan IT Saur Parsaoran T dan Iskandar; serta Koordinator Perencanaan dan Keuangan Amirullah. Keempatnya dimintai keterangan terkait pengelolaan hibah Rp100 miliar yang diterima DBON Kaltim pada 2023.

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.

Dalam persidangan, Sugeng mengungkap awal pembentukan Tim Koordinasi DBON bermula dari rapat di Sekretariat Bappeda Kaltim pada awal 2022. Rapat tersebut membahas tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengurus administrasi hingga terbit Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 426/K.586/2022 tertanggal 13 September 2022.

Memasuki awal 2023, DBON Kaltim diwacanakan menjadi lembaga berbadan hukum. Menurut Sugeng, inisiatif tersebut datang dari Agus Hari Kesuma. “Berbadan hukum agar bisa menerima hibah. Agus Hari juga yang meminta DBON dibuatkan akta notaris,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama.

Pada tahun yang sama, DBON menerima hibah Rp100 miliar dari Pemprov Kaltim melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora.

Namun, saat ditanya soal mekanisme pengajuan hingga pengelolaan hibah, para saksi kompak mengaku tidak mengetahui detailnya. Sugeng menyebut dirinya menerima honorarium Rp9 juta per bulan pada 2022 dan Rp8,5 juta pada 2023, tetapi tidak mengetahui dasar penetapan nominal tersebut.

Iskandar juga menyampaikan keterangan serupa. Ia mengaku diundang rapat pembentukan Tim Koordinasi melalui pesan WhatsApp dan tidak mengetahui proses pengajuan hibah. Honorarium yang diterimanya sebesar Rp8,5 juta per bulan sejak 2023.

Sementara itu, Saur Parsaoran T mengaku hanya mengetahui hibah Rp100 miliar tersebut dari pemberitaan media. Ia juga menerima honorarium Rp9 juta per bulan, yang kemudian dikembalikannya setelah menjadi temuan.

Para saksi juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti pembubaran DBON pada Februari 2025. Mereka hanya menerima pemberitahuan dalam rapat yang dipimpin Kepala Dispora Kaltim tanpa ruang untuk mengajukan pertanyaan.

Sidang perkara hibah DBON Kaltim masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |