Sebut Sediakan Air Racun untuk Warga, JATAM Kaltim Tolak Lubang Tambang Dijadikan Air Baku

2 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Rencana pemerintah memanfaatkan air dari lubang bekas tambang sebagai sumber air baku di sejumlah wilayah Kaltim membuka masalah lama soal bagaimana pemerintah menangani jejak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan industri ekstraktif tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menolak rencana tersebut. Menurut mereka alih-alih menjadi solusi, pemanfaatan air lubang tambang dinilai berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Kebijakan itu juga dikhawatirkan menggeser perhatian dari akar persoalan krisis air di Kaltim.

Divisi Advokasi dan Basis Data JATAM Kaltim, Windy Pranata, mengatakan keterbatasan air tak bisa hanya dijelaskan karena fenomena El Nino. Musim kemarau yang lebih panjang memang berpengaruh terhadap ketersediaan air. Tapi, tekanan itu terjadi di tengah perubahan bentang alam dan deforestasi yang menyertai aktivitas pertambangan.

Usul memanfaatkan air dari void justru berpeluang mengaburkan persoalan pembiaran lubang bekas galian tetap menganga yang tak kunjung dibenahi hingga kini. Apalagi, kualitas air di lubang tambang besar kemungkinan mengandung air asam tambang dan logam berat yang dapat menimbulkan dampak jika pemanfaatannya tidak didahului kajian serta pengolahan memadai.

Menjadikan air bekas lubang tambang sebagai alternatif air baku merupakan kebijakan yang berbahaya. Air di lubang tambang berpotensi mengandung air asam tambang serta logam berat yang dapat mencemari tanah, air permukaan, dan air tanah,” ujarnya.

Karena itu, JATAM Kaltim meminta pemerintah tidak menjadikan lubang bekas tambang sebagai opsi untuk mengatasi persoalan ketersediaan air. Pemerintah dinilai perlu memastikan kewajiban perusahaan pertambangan terhadap area bekas operasinya benar-benar dijalankan.

Reklamasi dan penutupan lubang tambang menjadi langkah yang didorong organisasi tersebut. Bukan mengubah fungsi lubang bekas tambang untuk kepentingan lain, melainkan mengembalikan tanggung jawab kepada perusahaan sesuai kewajiban hukum.

Windy menegaskan, aktivitas pertambangan membawa konsekuensi terhadap lingkungan. Tanggung jawab atas konsekuensi itu semestinya tidak dialihkan kepada kebutuhan baru yang berpotensi melahirkan persoalan tambahan.

“Solusi yang benar adalah memastikan perusahaan menutup dan mereklamasi lubang tambang sesuai kewajiban hukum, bukan mengubahnya menjadi peruntukan lain. Apalagi menyediakan air racun untuk warga,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |