Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit

10 hours ago 6

BONTANGPOST,ID – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sebanyak 65 perusahaan di Kaltim menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbanyak dengan 22 perusahaan, disusul sektor perkebunan sawit sebanyak 20 perusahaan. Sisanya berasal dari berbagai sektor usaha lainnya.

Laporan PROPER ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

KLH menegaskan PROPER kini tidak lagi sekadar menjadi instrumen evaluasi administratif, tetapi diarahkan sebagai alat transformasi untuk mendorong peningkatan standar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 42 perusahaan atau hampir dua pertiga dari total perusahaan berperingkat merah di Kaltim berasal dari sektor tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Temuan ini menjadi perhatian tersendiri mengingat Kalimantan Timur selama ini bergantung pada industri ekstraktif dan perkebunan sebagai penggerak utama ekonomi daerah.

Dari sisi wilayah, Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah perusahaan merah terbanyak, yakni 23 perusahaan atau sekitar 35,4 persen dari total temuan.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah lain seperti Berau dan Kutai Timur yang masing-masing mencatat sembilan perusahaan. Disusul Balikpapan tujuh perusahaan, Samarinda dan Kutai Barat masing-masing lima perusahaan, Paser empat perusahaan, Bontang dua perusahaan, serta Penajam Paser Utara satu perusahaan.

Selain sektor tambang dan sawit, daftar merah PROPER juga mencakup sejumlah perusahaan dari sektor energi dan industri lainnya, seperti PLTU, PLTGU, pengolahan limbah B3, pengusahaan hutan, kawasan industri, pelabuhan, industri logam, distribusi migas, semen, hingga penunjang pertambangan.

Masuknya berbagai sektor tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan lingkungan masih menjadi tantangan luas di Kalimantan Timur.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan pemerintah akan memperketat pembinaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum taat terhadap aturan lingkungan.

“Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya saat pengumuman PROPER pada April lalu.

Dalam aturan terbaru PROPER 2025, pemerintah juga memperluas cakupan penilaian, mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, audit lingkungan, hingga tata kelola lahan gambut dan pertambangan.

Selain itu, sistem penilaian kini menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) atau penilaian siklus hidup sebagai dasar evaluasi kinerja lingkungan perusahaan.

Masuknya 65 perusahaan Kaltim dalam kategori merah menjadi sinyal bahwa tantangan kepatuhan lingkungan di daerah masih cukup besar, khususnya di sektor tambang dan perkebunan yang selama ini mendominasi struktur ekonomi Kalimantan Timur.

Kunjungi tautan berikut ini untuk melihat daftar perusahaan yang mendapat peringkat merah. (riz)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |