BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat badan usaha di Kalimantan Timur yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keempat badan usaha tersebut merupakan bagian dari 50 perusahaan yang disegel KLH di delapan provinsi. Di Kaltim, total luasan konsesi yang terbakar mencapai 1.244,81 hektare.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan penyegelan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan ada tidaknya pelanggaran serta menghitung potensi kerugian lingkungan.
Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/9/2026).
Menurut Diaz, KLH saat ini mengambil sampel dari sejumlah lokasi yang terbakar. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Disegel itu artinya kita jangan dioperasikan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, nanti sampelnya kita kirim ke laboratorium. Dari situ nanti kita baru akan melakukan penyidikan seperti apa,” kata Diaz.
Dari 50 badan usaha yang disegel secara nasional, Diaz menyebut empat di antaranya telah masuk tahap penghitungan. Namun, ia belum merinci identitas maupun lokasi keempat badan usaha tersebut.
“Dari 50 perusahaan itu ada empat yang di-counting,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai lokasi empat perusahaan yang sudah masuk tahap penghitungan, Diaz mengaku belum mengingat detailnya.
Ia menegaskan nilai kerugian lingkungan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian para ahli.
“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup, nanti bisa kita lihat, dihitung lagi ganti ruginya itu berapa. Bisa puluhan, ratusan miliar, atau triliun. Saya kurang tahu, nanti tergantung dari ahlinya,” jelasnya.
Secara nasional, KLH mencatat 50 badan usaha yang disegel tersebar di delapan provinsi. Total luasan konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Wilayah Kalimantan menjadi yang paling luas dalam penindakan tersebut. Sebanyak 36 badan usaha disegel dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Khusus Kaltim, empat badan usaha yang masuk daftar penyegelan KLH mencakup luasan konsesi terbakar 1.244,81 hektare. Angka tersebut menempatkan Kaltim di bawah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dalam daftar penindakan KLH di Pulau Kalimantan. (KP)












































